MACAM - MACAM NORMA DAN SANKSINYA

Macam–macam Norma yang Berlaku
di Masyarakat


Macam–macam Norma Dan Sanksinya
Pengertian Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Dengan norma, setiap manusia memperjuangkan kepentingan dan kebutuhannya dalam batas-batas yang tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepentingan orang lain. Dengan demikian kehidupan yang tertib, aman, tenteram dapat terwujud. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal 4 macam norma. Norma tersebut antara lain norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

1. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang memuat perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bertujuan untuk mewujudkan dituangkan dalam kitab suci. Norma agama mengharuskan kepada umatnya tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mewujudkan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan firman Tuhan untuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya guna mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.  Pengertia lain norma agama adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang berasal dari Tuhan. Norma agama tertuang dalam wahyu Tuhan yang terdapat dalam kitab suci atau yang lainnya serta pengajaran dari pembawa pesan yaitu Nabi atau Rasul. Pesan yang disampaikan Nabi atau Rasul inilah yang akan mengatur kehidupan manusia dalam berperilaku bagi penganutnya. Penganut Agama Islam maka akan akan mengikuti pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, jauh sebelumnya Penganut Nasrani akan mengikuti pesan yang disampaikan oleh Nabi Isa AS sebagai pedoman dan jalan hidupnya. Sanksi norma Agama bisa langsung bisa tidak langsung. 
Sementara sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Norma agama merupakan landasan dari norma-norma yang lainnya. Apabila seseorang taat beragama maka ia juga akan taat terhadap norma yang lainnya. Contoh dari norma agama antara lain :
1)        Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
2)        Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
3)        Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
4)        Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
5)        Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua
Contoh sanksi langsung adalah, mencuri dengan kadar tertentu akan dipotong tangannya oleh pemerintah. Waah kalo sanksi ini diterapkan di Indonesia pasti dech banyak sekali orang yang buntung tangannya, lha wong koruptor alias pencuri nggak terhitung lagi negeri ini. Sedangkan sanksi tidak langsung adalah balasan dosa dia akhirat, misalnya orang yang memahan makanan haram maka nanti diakhirat akan disuruh makan bara api.
Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti.


2.   Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah suatu aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupannya yang berasal dari kebenaran hati nurani. Hati nurani berisi kebenaran yang akan selalu mengingatkan manusia dalam perilakunya. Jika kita melakukan kesalahan maka hati nurani akan mengingatkan dan kita akan merasa tidak enak hati. Peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara : hati nurani manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatannya atau susila tidaknya perilaku manusia. Norma kesusilaan memberikan petunjuk tentang cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, dihindari dan ditentang. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan adalah pelanggaran penasaran yang bersifat penyesalan karena telah melakukan pengingkaran terhadap hati nurani.
Norma kesusilaan bersumber dari batin hati nurani manusia sehingga norma ini bersifat universal dan ditujukan bagi seluruh umat manusia. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan adalah agar setiap manusia dalam hidup dan kehidupannya mempunyai sifat kesusilaan yang tinggi sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang paling sempurna. Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
Contoh norma kesusilaan :
1)    Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
2)    Tidak memfitnah orang lain.
3)    Tidak menghina orang lain.
4)    Menolong orang yang susah.
5)    Larangan untuk berzina.

Contoh lain yang sekarang lagi marak, banyak gadis remaja dan gadis tua yang banyak memakai celana setengah paha dijalanan, mereka tidak mendapatkan sanksi fisik namun mendapatkan sanksi sosial, misalnya akan dianggap sebagai wanita murahan karena suka mengumbar dan mempertontonkan barang pribadinya.


3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk saling hormat-menghormat. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Ukuran norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam sebuah masyarakat. Sehingga setiap masyarakat memiliki ukurannya sendiri-sendiri mengenai apa yang dianggap pantas, bisa dan patut.
Norma kesopanan bersumber pada adat kebiasaan masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah agar dalam pergaulanj manusia saling menghormati dan menghargai. Norma kesopanan ditujukan pada sikap lahir demi terwujudnya ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat
Contoh norma kesopanan antara lain:
1)   Jangan menyela orang bicara.
2)   Jangan makan sambil bicara.
3)   Jangan meludah di sembarang tempat.
4)   Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
5)   Bersikap rukun dengan siapa saja.


4. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Norma hukum dibuat karena ketiga norma yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan belum mampu memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga norma tersebut belum bisa menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat karena;
1)    Tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan di luar.
2)    Belum semua tata tertib keputusan manusia dalam masyarakat itu dilindungi oleh ketiga norma tersebut di atas.
Norma hukum bersifat melengkapi norma-norma yang lain yang ada dalam masyarakat. Artinya norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran norma lainnya. Norma hukum yang mengatur bidang yang belum diatur norma-norma lainnya.
Norma hukum lazim berlaku secara nasional di wilayah sebuah negara. Norma hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau tindakannya. Norma hukum bersifat memaksa yang artinya pelaksanaannya kepada individu mau atau tidak mau merupakan keharusan. Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum diberikan oleh penguasa yang berwenang.
Tujuan norma hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui upaya penciptaan kepastian hukum. Contoh norma hukum antara lain;
1)     Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
2)     Dilarang mengganggu ketertiban umum.
3)     Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.
 Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa;
1)     hukuman mati,
2)     hukuman seumur hidup,
3)     hukuman penjara,
4)     hukuman denda,
5)     hukuman kurungan.

Subscribe to receive free email updates: