Apa saja sih
unsur-unsur yang
dipenuhi untuk terbentuknya suatunegara?- apa teman-teman mengetahui apa sih penegertian dari negara itu sendiri? Ya, negara merupakan sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu
dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki sebuah
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu kesatuan wilayah yang memiliki suatu
sistem maupun aturan yang berlaku bagi semua individu maupun orang di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. nah teman teman sudah paham kan
arti dari sebuah negara itu, jika sudah mengetahui tentang pengertian negara,
teman-teman dapat melanjutkan dengan materi berikutnya adalah mengenai apa saja
unsur-unsur terbentuknya suatu negara. Sesuatu dapat dikatakan sebagai suatu negara
apabila memiliki beberapa unsur-unsur negara (unsur konstitutif) yang
harus dipenuhi sebagaiberikut :
Unsur-unsur terbentuknya suatu Negara
Terciptanya suatu negara
wajib memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur
konstitutif) yang harus dipenuhi suatu Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Unsur-unsur terbentuknya Negara Yang Pertama
harus dipenuhi merupakan adanya wilayah maupun daerah kekuaasaan
Suatu yang bisa
dikatakan sebagai negara haruslah memiliki unsur yang satu ini, adalah wilayah
maupun daerah kekuasaan. Wilayah merupakan seluruh tempat baik berupa daratan,
lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu.
Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat dibagi berdasatkan sebagai berikut:
a.
Yang pertama merupakan
batas alam, teman-teman tau kan batas alam? ya batas alam merupakan batas
wilayah suatu negara yang dapat berupa alam seperti gunung.
b.
Berikutnya adalah daratan. Daratan merupakan tempat bermukimnya warga maupun penduduk di
suatu wilayah dalam suatu Negara. Wilayah
daratan suatu Negara, yang mempunyai batas-batas tertentu dan diatur oleh hukum
Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga yang berlaku.
c.
Lautan merupakan wilayah
suatu negara yang terdiri dari laut teritorial, zona
tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona
tambahan adalah 12 mil dari garis luar lautan teritorial maupun sekitar 24 mil
dari garis pantai suatu Negara. ZEE maupun Zona Ekonomi Eksklusif adalah
wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis bibir pantai.
Sedangkan, landasan benua merupakan wilayah lautan yang terletak di luar
teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari bibir pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
d.
Udara ,udara merupakan
seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan
maupun lautan
e.
Ekstrateritorial,
Wilayah ekstrateritorial suatu Negara merupakan tempat di mana menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya
berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri
disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
Selain batas alam,
ada beberapa batas yang harus dimiliki suatu negara, yaitu batas wilayah, batas
astronomi dan batas perjanjian. Berikut penjelasannya satu per satu:
a. Batas
wilayah
Batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan
manusia atau hasil karya manusia yang sengaja dibangun
memang untuk membatasi wilayahnya. Batas wilayah buatan manusia tersebut dapat berupa tembok atau pagar besar, jalan
raya. Sebagai contohnya merupakan tembok cina sebagai batas negara
kekuasaannya.
b. Batas astronomi batas ini berbeda dengan batas
alam dan batas buatan yang sudah dijelaskan sebelummnya, batas astronomi ini
berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara
kita "Indonesia" terletak pada 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95
derajat - 141 derajat BT.
c. Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa
konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
2. Rakyat maupun
Penduduk
Unsur-unsur terbentuknya Negara Selain unsur wilayah
yang harus dipenuhi ada juga unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua
yang harus dipenuhi yaitu rakyat maupun penduduk. Pengertian dari rakyat
r yang merupakan unsur unsur negara yaitu kumpulan dari orang yang distukan
oleh rasa persamaan yang mendorong yang secara bersama-sama berada atau
mendiami di suatu wilayah tertentu.
Nah sekarang kita akan bahas pengertian
dari penduduk. Penduduk itu
merupakan semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal di suatu tempat
dalam wilayah suatu negara. Penduduk
sendiri dibagi
menjadi 2, yaitu terdiri dari warga negara dan bukan
warga negara. Perbedaannya
adalah apabila ada orang yang berada dalam wilayah suatu
negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing dan tamu
negara. Wisatawan asing
yang sedang berlibur di suatu negara biasanya akan menetap secara sementara di
negara tersebut. Sedangkan tamu negara biasanya datang ke suatu negara untuk
kunjungan kerja. Karena kedatangan mereka di suatu negara hanya beberapa hari
(bersifat sementara), maka mereka disebut contoh orang yang bukan penduduk.
Sedangkan apabila orang yang berada dalam suatu wilayah di suatu negara dan ia
menetap untuk jangka waktu yang lama, maka akan disebut dengan penduduk.
Contohnya adalah penduduk asli yang menetap di suatu negara, seperti kita,
adalah contoh penduduk negara Indonesia.unsur-unsur terbentuknya suatu negara
Sekarang kita bahas tentang pengertian
warga negara. Warga negara
merupakan penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara
sendiri dibagi
menjadi 2, yaitu terdiri dari warga negara asli dan
warga negara keturunan asing. Warga negara asli adalah warga negara
yang berasal dari keturunan asli penduduk suatu negara. Sedangkan warga negara
keturunan asing adalah warga negara yang berasal dari keturunan campuran antara
warga negara asli dan warga negara asing. Berbeda
dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara itu sendiri merupakan seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan
negara tersebut, sehingga dapat disebut juga dengan warga negara asing (WNA). Warga negara
asing tersebut memiliki suatu ikatan hukum di negara lain. Contohnya adalah
warga negara Australia, yang berarti ia memiliki ikatan hukum dengan negara
Australia. Yang berarti ia adalah warga negara bagi negara Australia dan
merupakan warga negara asing bagi negara Indonesia unsur-unsur terbentuknya suatu negara
3. Pemerintah yang berdaulat
Unsur-unsur terbentuknya Negara Syarat yang harus dipenuhi (mutlak) untuk terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang
ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Apa maksudnya? Mari, kita bahas satu
per satu. Pengertian "pemerintah" sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
·
Dalam arti yang
luas, pengertian pemerintah adalah meliputi seluruh lembaga-lembaga negara atau perangkat negara dan
kekuasaan yang ada, yakni legislatif, eksekutif serta yudikatif.
·
Sementara dalam arti yang sempit, pengertian pemerintah merupakan meliputi kekuasaan
eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Yang merupakan pemerintah daerah seperti contohnya adalah
Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang
termasuk pemerintah pusat merupakan Presiden, Wakil Presiden dan Para Menteri (kabinet).
Sedangkan maksud atau pengertian dari berdaulat itu sendiri adalah
kekuasaan atas suatu wilayah. Jadi, pengertian dari pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian bahwa suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan atau
kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh atau utuh. Kedaulatan ini ada 2 macam, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan
ke luar. Kedaulatan ke
dalam artinya bahwa pemerintah (negara)
mempunyai kekuasaan secara penuh atau utuh untuk mengatur kehidupan negara yang
dipimpinnya melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang
diperlukan untuk mewujudkan tujuan negara itu sendiri. Contoh kedaulatan ke
dalam pada negara Indonesia akan nampak pada tujuan negara seperti yang ada
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut:unsur-unsur terbentuknya suatu negara
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
b. Memajukan
kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
d. Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
kedilan sosial.
e.
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat
disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan
rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya
tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok
untuk bangsa Indonesia, maupun bidang yang lain, seperti contohnya bidang
ekonomi maupun bidang sosial budaya serta bidang politik yang cocok untuk
bangsa Indonesia, dan lain-lain.
Sedangkan kedaulatan ke luar, artinya bahwa kekuasaan untuk mengadakan
hubungan atau kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara lain, baik itu
secara bilateral (hubungan kerjasama yang melibatkan 2 negara) maupun
multilateral (hubungan kerjasama yang melibatkan lebih dari 2 negara). Hubungan
ini tentu saja untuk kepentingan nasional antara negara-negara yang mengadakan
hubugan kerjasama tersebut. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai
kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar pada negara
Indonesia ini akan nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945,
yaitu sebagai berikut:
a.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pasal 11 ayat
(1), berbunyi: Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c.
Pasal 13 ayat (1), berbunyi: Presiden mengangkat duta dan
konsul.
Ketiga unsur-unsur negara diatas
merupakan unsur yang mutlak atau harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara, dan disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu
unsur yang merupakan unsur deklaratif, adalah adanya pengakuan dari negara
lain. unsur-unsur terbentuknya suatu negara
baca juga : dampak globalisasi
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur
deklaratif)
Unsur-unsur terbentuknya Negara Pengakuan dari negara lain ini merupakan unsur deklaratif yang berarti
unsur tambahan. Pengakuan dari negara lain ini sangat esensial
(penting) karena akan diperlukan untuk menjamin
berlangsungnya kerjasama internasional dengan negara lain baik secara bilateral maupun
multilateral. Ada
dua jenis pengakuan dari negara lain yang harus dipenuhi, adalah sebagai berikut:unsur-unsur terbentuknya suatu negara
a.
Pengakuan secara de facto, yang
mempunyai arti bahwa pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta autentik
(sesungguhnya) berdirinya suatu negara telah
memenuhi berbagai persyaratan.
b.
Pengakuan secara de yure, yang
memiliki arti sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum
internasional.
Pengakuan de facto biasanya
merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai
contohnya adalah negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto
dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret tahun 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari tahun 1924.
Demikianlah penjelasan masing-masing unsur-unsur yang dipenuhi untuk terbentuknya suatu Negara.
Semoga bermanfaat.