7 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

7 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia- Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah berisfat universal. Artinya hak asasi merupakan hak yang dimiiki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakkan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan yang lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berdasarkan kepada ideologi negara yaitu Pacasila

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia (HAM)

Sebelum kita membahas tentang contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia kita akan membahas terlebih dahulu tentang:
Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara yuridis, pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelnggaran HAM merupakan tindakan pelnggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua

a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara
  • memunuh anggota kelompok
  • mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  • menciptkan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
  • memasakan tindakan-tindakan yang bertujan mencegah kelahiran di dalam kelompok
  • memindahkan secara paksa anak-anaka dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b. kejahatan terhadap manusia , yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa

  • pembunuhan
  • pemusnahan
  • perbudakan
  • pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • peremasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  • penyiksaan
  • perkosaan, perbudakan sesual, pemaksaan kehamilan

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  • TKI Asal Brebes Dianiaya Majikan di Singapura
TEMPO.CO, Brebes-  Baru dua bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, Kunainah 30 tahun pulan dengan luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, tenaga kerja Indonsia TKI asal Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa tengah itu terlantar saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada selasa 3 Juni 2014

"Dari bandara, kunainah dipulangkan dengan bus. Dia diturunkan di Desa Pejagan, Kecamatan Losari , Brebes," kata Ramuji 48 tahun, sepupu Kunainah, di RUmah sakit Umum Daerah Brebes, Ahad siang, 8 Juni 2014. Herman beserta sejumlah keluarganya mengantar Kunainah ke Instansi Gawat Darurat RSUD Brebes, Ramuji  tidak tahu siapa yang memulangkan Kunainah. Dari Pejagan, Kunainah diantar tukang ojek ke rumah Sofiah, tukang urut di Desa Sitanggal, Kecamatan brebes. Ramuji baru tahu Kunainah pulang setelah Rofiah menghubunginya. "Dia masih trauma, belum bisa bercerita banyak, " ujar Ramuji

Kusim berujar, Kunainah mengaku sering diinjak-injak dan dipukili anak majikannya karena dia takut saat disuruh memandikan anjing. "Kunainah juga pernah disiram air panas di punggungnya, Di punggungnya banyak bekas luka, " kata Tuminah, ibu Kunainah

Dokter jaga IGD RSUD Brebes, Rani mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab bekas luka di punggung dan tangan Kunainah. "bercak-bercak hitam bekas luka itu bukan akibat pukulan benda tumpul, ujar Rani. Adapun mengenai kaki kanan Kunainah yang sudah dibebat gips, Rani mengaku tidak tahu penyebabnya. "pasien akan di-roentgen dulu untuk mengetahui cedera di kakinya," tutur Rani. Pengurus kantor cabang PT SKS di Brebes, Herman, mengatakan Kunainah sudah dirawat di RS di Singapura selama sepekan. Namun Kunainah minta pulang dan berobat di Indonesia. Herman mengatakan asuransi pengobatannya akan segera di cairkan

Menurut koordinator Formigran, Jamaludin, Kunainah semestinya diantar ambulans atau angkutan khusus dari badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dari bandara ke rumahnya. "tapi dia ditelantarkan. Dari bandara dia dinaikkan bus umum dan diturunkan jauh dari rumahnya, " kata Jamaludin

Jamaludin mengatakan banyak kasus penganiayaan TKI di luar negeri yang tidak jelas penyelesaian hukumanya. Dia mendesak Kementerian Luar Negeri segera melakuan gugatan terhadap majikan yang menganiaya Kunainah. " Agar kasus semacam ini tidak terulang lagi dan TKI diperlakukan secara manusiawi, " ujarnya

Peristiwa diatas bukanlah satu-satunya contoh kasus pelanggaran HAm di Indonesia. Terdapat peristiwa-peristiwa lain yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut:
  • Pembunuhan massal terhdap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 desember 1946
Prosesi pembantaian Westerling yang dimulai terhadap subuh hari tanggal 11 Desember 1946 di desa Batua Makassar, dari 3000 jiwa yang dikumpulkan di lapangan terbuka, adanya 44 lelaki yang dikata “teroris” setelah itu dieksekusi di tempat, diantaranya 9 pemuda yang mencoba melarikan diri. Dua hari kemudian, 12-13 desember 1946 korban Westerling bertambah 81 orang, dengan menembaki membuang hangus desa-desa di Tanjung Bunga serta sekitarnya. Tanggal 14-15 desember 1946, adanya 23 orang dibunuh oleh tentara Westerling, setelah itu tanggal 16-17 desember 1946 adanya 33 warga Sulsel yang dikata gerilyawan dibunuh Yang paling sakti sekali ialah periode dari tanggal 26 Desember 1946 hingga 3 Januari 1947, adanya 257 orang yang dibunuh pasukan DST leader Westerling di area Gowa

Aksi Westerling baru berakhir di 16-17 Februari 1947 di Mandar dengan korban 364 jiwa, serta benar-benar berhenti tanggal 21 Februari 1947 dimana Belanda setelah itu menarik penuh pasukan DST dari Sulawesi Selatan, lebih disebabkan bnerita kebrutalan pasukan ini telah menyebar luas ke luar negeri. Kalau dihitung kurang lebihnya korban  perhari yang dibunuh Westerling, tarohlah sekitar 40-100 orang perhari, tersebutkan dari tanggal 11-Desember 1946 hingga 17 Februari 1947 yang mempunyai rentang 68 hari sekira dengan tidak jeda, Westerling sudah membunuh rakyat Sulawesi Selatan sekitar 2700 – 6800 jiwa

  • Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara belanda pada tanggal 5 Desember 1947
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang selanjutnya adalah Rumah-rumah digeledah, namun yang dicari tak adanya. Pasukan Mayor Wijman memerintahkan warga laki-laki berkumpul di tanah lapang buat dirujuk tentang keberadaan Lukas Karena tidak satu pun warga yang memberitahu di mana Lukas, Wijman memerintahkan pasukannya menembak. Lasmi, 83 tahun, kepada Tempo menuturkan, ia mendengar para lelaki itu berjejer. “Lalu terdengar tekdung, tekdung, bunyi senapan dikokang, setelah itu ditembakkan”
Lasmi menatap suaminya meninggal terkapar dengan peluru bermukim di leher. Ini bikin kandungannya yang berusia tujuh bulan keguguran Setelah itu, Lasmi mendengar tembakan mortir. Wossjegur. ketika itu, para wanita memilih tiarap di tempat tidur. “Rame pisan tembakan. Canon--mortir ya, kata yang tau canon--mortir. Wos-wos,. dari atas. Jegor!” begitu ujar Cawi binti Baisan, janda korban Rawagede yang ketika itu berusia 22 tahun Ada enam kali tembakan mortir. rujukan oleh report Wijman, 12 paket mortir itu membuang delapan sampai 10 rumah. Wijnen juga menyebut, ketika ia menyerang, nyaris tiada perlawanan. Tembakan mortirnya hanya sempat dibalas sekelompok laki laki dengan tidak seragam satu-dua kali dengan karabin. Halangan utama pasukannya yang tengah mengarah ke barat itu malah tanah berlumpur yang licin Wijman menyebutkan pasukannya cuma berkekuatan 90 personel, dipermantap dengan 2 mortir kaliber 2. Oleh Wijman, pasukan dibagi menjadi tiga grup. Masing-masing berkekuatan 30 orang. Rawagede dikepung dari tiga jurusan: utara, timur, serta selatan Pasukan utara dipimpin dua sersannya. Pasukan itu dipermantap satu bren. Pasukan selatan dipimpin seorang sersan mayor.

(Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia)

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia rawa gede
Mereka juga dibekali satu bren. Wijman sendiri memimpin kelompok yang bertugas mengepung kampung dari arah timur. Dibantu dua perwira, grupnya dipermantap sten serta 2 mortir 2 Seluruh operasi itu selesai jam 1300. Namun versi lain dari Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede, operasi itu terjadi hingga jam 1600 Cawi, 84 tahun, janda korban pembantaian justru berkukuh tragedi itu berlangsung menjelang magrib. Ia menuturkan keluar jam 1700. WIB bersama perempuan-perempuan lainnya menelusuri suami serta orang tua mereka yang telah diciptakan bergelimpangan di rumah serta jalanan Cawi tidak mengenali kaya gimana suami serta tetangganya dieksekusi. Ia--seperti para wanita lainnya--bersembunyi di dalam rumah. Adapun para laki laki memilih kabur ke luar kampung atau bersembunyi di sungai atau di kolam, layaknya Siot, ayah Kadun Kadun ketika itu berumur 10 tahun. Ia menatap kaya gimana ayahnya bersembunyi di sungai dekat rumah. “Mukanya diurugin (ditutup) sampah. tidak terlihat oleh Belanda,” ujarnya "Tapi Belanda bawa anjing serta anjing itu menggonggong terus. Lama-lama, tempat sembunyi ayah disogok-sogok bayonet," kata Kadun. Ayah Kadun akhirnya timbul dari tumpukan sampah. "Ia diangkut Belanda. dari ketika itu, ia tidak pernah kembali"
Menurut Sukarman, Belanda melaksanakan eksekusi dalam kelompok-kelompok kecil, terdiri dari tiap lelaki yang berusia di atas 14 tahun. Masing-masing kelompok terdiri dari 10-30 orang. "Masing-masing kelompok penduduk yang dikumpulkan oleh pasukan Belanda ketika itu tak saling mengenali kalau sudah berlangsung pembantaian. pasal mereka dikumpulkan secara terpisah," ujarnya Menurut data Yayasan Rawagede, hitungan penduduk yang menjadi korban sekitar 431. Tapi, rujukan oleh Wijnen, pihaknya hanya menembak meninggal 150 orang. Penembakan itu bukan dengan tidak Karena. "Sangat mungkin, pasal terprovokasi pihak lain, sebanyak yang tidak bersalah jadi korban"
Apa yang berlangsung Selasa pagi itu bikin Rawagede bersimbah darah. “Kali Rawagede merah oleh darah. Mayat bergelimpangan,” kata Kadun. “Di mana-mana menangis, meratap, serta meratap” Sepanjang tiga hari sehabis peristiwa pembantaian itu, kata Kadun, para ibu di Rawagede menelusuri suami serta anak lelaki mereka. dari ketika itu, tidak adanya lagi lelaki di kampung itu. Mereka—para wanita itu—bahu-membahu menggotong serta mengubur jenazah Dengan alat seadanya—cangkul, golok, serta sendok semen bu-ibu itu menggali lubang sedalam sekitar satu meter buat mengubur jenazah di pekarangan rumah masing-masing

Sejak operasi itu, Rawagede tidak setara lagi. hanya dalam 6 pukul (versi Belanda) atau 12 pukul (versi keluarga korban), Rawagede menjadi kampung janda. Baru bertahun-tahun kemudian, kampung itu kembali mempunyai lelaki dewasa
Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam problematika ini 24 orang tewas 36 orang luka berat serta 19 orang luka ringan

Di sekitar Masjid Rawabadak terpasang pamflet serta poster yang menghasut bersifat SARA. pasal imbauan petugas supaya pamflet-pamflet serta poster-poster itu dihapus atau dicabut tak dihiraukan, seorang petugas, terhadap hari jumat tanggal 7 September 1984, mengcover tulisan-tulisan yang bersifat menghasut itu dengan warna hitam. disamping itu, Sersan Hermanu melaksanakan pengotoran mushala dengan memakaikan air comberan serta memasuki mushola dengan tidak terlebih dahulu melepas sepatu. Perihal ini dikarenakan, Hermanu masih menatap poster-poster yang menghujat pemerintah ditempel di Masjid, Penyiraman tersebut menyulut kemarahan dari umat Islam di sekitar mushala. dampak dari provokasi ini, penduduk menuntut Hermanu buat meminta maaf serta menuturkan kesalahannya. Akan tapi Hermanu tetap bersikukuh tak menuturkan perbuatannya, serta terhadap ketika yang setara beberapa masyarakat telah amat emosi oleh perilaku Hermanu, motor dinas Babinsa yang dikendarai Hermanu dibakar. Hermanu berhasil diamankan oleh pengurus MasjidPeristiwa. talangsari terhadap tanggal 7 Febuari 1989. Dalam problematika ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang Penembakan pembelajar perguruan tinggi Trisakti terhadap tanggal 12 mei 1998 dalam problematika ini 5 orang tewas ini lah salah satu Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  • Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia berikutnya di sekitar Masjid Rawabadak terpasang pamflet dan poster yang menghasut bersifat SARA. Karena imbauan petugas agar pamflet-pamflet dan poster-poster itu dihapus atau dicabut tidak dihiraukan, seorang petugas, pada hari jumat tanggal 7 September 1984, menutup tulisan-tulisan yang bersifat menghasut itu dengan warna hitam. Selain itu, Sersan Hermanu melakukan pengotoran mushala dengan menggunakan air comberan dan memasuki mushola tanpa terlebih dahulu melepas sepatu.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia tanjung priok

Hal ini dikarenakan, Hermanu masih melihat poster-poster yang menghujat pemerintah ditempel di Masjid, Penyiraman tersebut menyulut kemarahan dari umat Islam di sekitar mushala. Akibat dari provokasi ini, warga menuntut Hermanu untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Akan tetapi Hermanu tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, dan pada saat yang sama sebagian masyarakat sudah sangat emosi oleh sikap Hermanu, motor dinas Babinsa yang dikendarai Hermanu dibakar. Hermanu berhasil diamankan oleh pengurus Masjid.Peristiwa talangsari pada tanggal 7 Febuari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 mei 1998 dalam kasus ini 5 orang tewas
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.

Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Steyr, dan SS-1.

Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.
  • tragedi semangi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. kemudian terjadi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia berikutnya adalah pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari seluruh Indonesia dan dunia internasional Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mencegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa.
  • Berbagai macam bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi mesuji dan lain sebagainya Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
itulah beberapa peristiwa tentang contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia, semoga artikel ini bermanfaat untuk teman teman semua. 

Subscribe to receive free email updates: